JOGJA—Mulai sekarang penggunaan mata uang rupiah untuk keperluan mahar
atau mas kimpoi dalam pernikahan dapat terancam sanksi pidana.
Kepala
Sub Direktorat Perencanaan dan Pengendalian Kas Direktorat Jenderal
Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Wibawa Pram Sihombing dalam
sosialisasi UU No. 7/2011 tentang Mata Uang menyatakan, menggunakan mata
uang rupiah baik yang masih berlaku atau tidak untuk keperluan mas
kimpoi atau mahar dengan cara dilipat atau dibentuk sedemikian rupa
dapat dikenai sanksi pidana. Sesuai pasal 35, sanksinya tak main-main,
pidana penjara maksimal lima tahun atau denda maksimal Rp1 miliar.
Pasalnya kata dia, UU baru tersebut kini telah mempertegas posisi mata
uang rupiah.
Rupiah dianggap sebagai salah satu simbol negara
sehingga harus dihormati. Merusak, memalsukan atau mengubah rupiah
menjadi bentuk
yang bermacam-macam dianggap tak menghargai kedaulatan
rupiah atau bangsa Indonesia. “Dalam UU baru rupiah itu rupiah atau
simbol harus dihormati. Latar belakang kelahiran UU ini ada unsur
filosofisnya untuk memperkuat kedaulatan rupiah,” terang Pram Selasa
(4/12/2012).
Padahal diketahui, penggunaan mata uang rupiah
terutama yang sudah tak berlaku marak dijadikan mahar. Di Jogja
misalnya, penggunaan uang menjadi bingkisan mahar sangat mudah ditemui
di area pasar Beringharjo.
Selain dilarang diapakai sebagai mas
kimpoi, memperlakukan uang dengan cara disteples juga dapat terancam
hukuman karena dianggap merusak fisik uang. Asisten Direktur Pengedaran
Uang Bank Indonesia Hernowo Kuntoaji menyarankan, bila hendak
menggunakan rupiah sebagai mahar sebaiknya memakai lembaran uang yang
belum dipotong atau menjadi pecahan.
“Uang yang belum dipotong
bisa dibeli di BI. Daripada pakai uang lama. Karena sama saja merusak
uang kalau melipat-lipat, menyeteples,” tuturnya.
Karena itu pula
mulai Agustus 2014 mendatang, pemerintah Indonesia bakal mengganti logo
Bank Indonesia yang tercantum di lembar uang kertas saat ini. Tulisan
Bank Indonesia akan diganti dengan tulisan NKRI. Ini untuk mempertegas
bahwa kedaulatan rupiah yang juga merupakan kedaulatan NKRI. Lainnya
dicantumkan tanda tangan Menteri Keuangan di lembar uang kertas.
SUMBER