Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkap 36 calon anggota legislatif
yang tercantum dalam daftar caleg sementara (DCS) yang dianggap memiliki
komitmen rendah dalam memberantas korupsi. Data itu langsung menuai
reaksi keras karena nama-nama yang disebut mengaku merasa difitnah.
Politisi Partai Golkar Bambang Soesatyo yang masuk dalam data ICW
karena namanya disebut oleh saksi AKBP Thedy Rusmawan dalam persidangan
kasus simulator SIM (28/5/2013), menerima uang untuk melancarkan proyek
simulator SIM. Bambang dianggap diduga terlibat dalam kasus itu bersama
tiga anggota Komisi III lainnya, yakni Aziz Syamsuddin (Golkar), Desmond
J Mahesa (Gerindra), dan Herman Hery (PDIP).
Kompas.com/SABRINA ASRIL Anggota DPR asal Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo.
Menurut Bambang, analisa ICW tidak memiliki dasar yang jelas, dan ia
mengaku tengah mempersiapkan langkah hukum terkait tudingan tersebut.
Selama ini, ia merasa vokal dalam membongkar kasus korupsi. Salah
satunya adalah kasus
bailout Bank Century. Bambang termasuk sebagai salah satu anggota Tim Pengawas DPR untuk kasus itu.
"Masa
saya dibilang diragukan komitmennya. Saya sendiri tengah mempersiapkan
langkah hukum atas tudingan tersebut," kata Bambang dalam pernyataan
tertulis yang diterima pada Jumat (28/6/2013) petang.
Anggota
Komisi III DPR Ahmad Yani juga membantah pernyataan ICW. Wakil Ketua
Fraksi PPP ini justru mempertanyakan indikator yang digunakan ICW untuk
merilis data tersebut. Nama Ahmad Yani masuk dalam daftar karena
mendukung upaya revisi Undang-Undang KPK yang berpotensi melemahkan
kewenangan lembaga tersebut.
"Apa indikatornya saya tidak pro pemberantasan korupsi? Menurut saya, ini tuduhan
ngawur," ujar Yani.
Tempuh langkah hukumSementara
itu, Ketua DPP Partai Demokrat Sutan Bhatoegana mengatakan, dirinya
merasa difitnah dengan data yang dilansir ICW. Ia akan segera mengadukan
ICW ke Bareskrim Polri. Ketua Komisi VII DPR ini menuding ada aktor
yang sengaja memperalat ICW untuk menyebarkan data tentang 36 caleg
tersebut.
Sutan Bhatoegana masuk dalam daftar 36 yang diragukan
komitmen antikorupsinya karena namanya disebut oleh jaksa penuntut umum
(JPU) menerima uang dalam kasus Solar Home System (SHS). Kosasih Abas,
terdakwa dalam kasus itu membenarkan pernyataan JPU.
Kompas.com/SABRINA ASRIL Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana.
"Siapa yang membayar mereka untuk menyebar fitnah yang sungguh kejam
ini? Jadi ini lembaga sudah tidak kredibel lagi, (ICW) Isinya Cuma
Waste, asal
nyebut," ujarnya.
Ketua Fraksi Hanura
Syarifudin Suding akan segera menempuh langkah hukum untuk menjawab
pernyataan ICW. Tak mau menunggu lama, ia berencana mengadu ke Bareskrim
pada Senin pekan depan. Suding dianggap memiliki komitmen antikorupsi
rendah karena mendukung upaya revisi UU KPK yang berpotensi melemahkan
kewenangan lembaga tersebut.
"Tudingan itu sudah mengarah pada
fitnah dan pembunuhan karakter karena revisi UU KPK tidak dalam konteks
melemahkan, tetapi untuk mensinergikan antar institusi penegak hukum,"
ujarnya.
Berikut daftar lengkap 36 caleg yang dianggap ICW memiliki komitmen rendah terhadap pemberantasan korupsi:
Golkar: 9 orang 1.
Aziz Syamsuddin: Disebut oleh Saksi (AKBP Thedy Rusmawan) dalam
persidangan kasus simulator (28/5/2013) menerima uang untuk memperlancar
proyek simulator SIM;
2. Bambang Soesatyo: Disebut oleh Saksi (AKBP
Thedy Rusmawan) dalam persidangan kasus simulator (28/5/2013) menerima
uang untuk memperlancar proyek simulator SIM;
3. Idris Laena: Melakukan pelanggaran etika (sedang) dalam kasus permintaan barang atau upeti kepada BUMN;
4. Nurdiman Munir: Mendukung upaya revisi UU KPK yang berpotensi melemahkan kewenangan lembaga tersebut;
5.
Setya Novanto: Kesaksian Lukman Abbas di Pengadilan Tipikor Pekanbaru
mengaku menyerahkan uang 1.050.000 dollar AS (sekitar Rp 9 miliar)
kepada Kahar Muzakir setelah pertemuan dengan Setya Novanto;
6.
Kahar Muzakir: Kesaksian Lukman Abbas di Pengadilan Tipikor Pekanbaru
mengaku menyerahkan uang 1.050.000 dollar AS (sekitar Rp 9 miliar)
kepada Kahar Muzakir;
7. Melchias Marcus Mekeng: Disebut sebagai
"Ketua Besar" dalam BBM antara Mindo Rosalina Manulang dan Angelina
Sondakh dalam kasus wisma atlet;
8. Priyo Budi Santoso: Nama Priyo
Budi S masuk dalam tuntutan JPU atas kasus pengadaan Al Quran dan
laboratorium yang menyeret Dendi Prasetya dan Zulkarnain Djabar;
9.
Charles Jonas Mesang: Disebut dalam surat dakwaan untuk terdakwa bekas
Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Sjafii Ahmad di Pengadilan
Tipikor, Senin (29/11/2010), menerima uang dari proyek pengadaan alkes
di Kemenkes sebesar Rp 90 juta.
Demokrat: 10 orang 1.
Edhie Baskoro Yudhoyono: Laporan dugaan pencemaran nama baik oleh Ibas
kepada Yulianis dinilai oleh LPSK menghambat pemberantasan korupsi;
2. Mirwan Amir: Saksi Mindo Rosalina M dalam persidangan menyebutkan
peran yang bersangkutan sebagai "Ketua Besar" yang menerima uang dari
proyek wisma atlet;
3. Jhonny Allen Marbun: Disebut oleh Abdul Hadi
Jamal (tersangka kasus korupsi pembangunan dermaga dan bandara Indonesia
timur) menerima uang Rp 1 miliar dalam proyek yang sama;
4. Achsanul Qosasi; Melakukan pelanggaran etika ringan dalam kasus permintaan barang atau upeti kepada BUMN;
5. Ignatius Mulyono: Membantu pengurusan sertifikat Hambalang atas permintaan Anas Urbaningrum;
6. Muhammad Nasir: Audit BPK menyebut nama Muhammad Nasir termaktub dalam akta kepemilikan PT Anugerah Nusantara;
7. Sutan Bhatoegana: Disebut oleh JPU menerima uang dalam kasus solar
home system (SHS) dan hal tersebut juga diakui oleh terdakwa Kosasih
Abas;
8. Marzuki Alie: Pernah menyampaikan wacana pembubaran KPK.
9. Max Sopacua: Disebut dalam surat dakwaan untuk terdakwa bekas
Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Sjafii Ahmad di Pengadilan
Tipikor, Senin (29/11/2010), menerima uang dari proyek pengadaan alkes
di Kemenkes sebesar 45 juta;
10. Mahyudin: Disebut oleh saksi Mindo
Rosalina M dalam persidangan (16/1/1012) sebagai "Pak Ketua" yang
menerima sejumlah uang dari pembahasan wisma atlet.
PDI Perjuangan: 5 orang 1.
Herman Hery: Disebut oleh saksi (AKBP Thedy Rusmawan) dalam persidangan
kasus simulator (28/5/2013) menerima uang untuk memperlancar proyek
simulator SIM;
2. I Wayan Koster: Disebut oleh saksi Lutfi
Ardiansyah dalam persidangan tipikor (27/1/2012) menerima uang sebesar
Rp 5 miliar dari Grup Permai;
3. Said Abdullah: Disebut oleh
Yulianis dalam persidangan tipikor (4/10/2012) turut serta dalam
menggiring sejumlah proyek bersama Grup Permai;
4. Olly Dondokambey:
Disebut oleh Yulianis dalam persidangan tipikor (4/10/2012) turut serta
dalam menggiring sejumlah proyek bersama Grup Permai;
5. Ribka
Tjiptaning: Dijatuhi sanksi oleh Badan Kehormatan DPR berupa larangan
memimpin rapat panitia khusus atau panitia kerja di DPR terkait kasus
ayat tembakau yang hilang dalam UU Kesehatan.
PKS: 4 orang 1. Zulkieflimansyah: Melakukan pelanggaran etika ringan dalam kasus permintaan barang atau upeti kepada BUMN;
2. Adang Darajatun: Tidak bersedia menyampaikan informasi keberadaan
istrinya (Nunun Nurbaeti) kepada KPK saat Nunun menjadi buronan kasus
traveller cheque;
3. Fahri Hamzah: Mendorong pembubaran KPK;
4. Nasir Djamil: Mendukung upaya revisi UU KPK yang berpotensi melemahkan kewenangan lembaga tersebut.
Gerindra: 3 orang 1.
Desmond J Mahesa: Disebut oleh saksi (AKBP Thedy Rusmawan) dalam
persidangan kasus simulator (28/5/2013) menerima uang untuk memperlancar
proyek simulator SIM;
2. Vonny Anneke Panambunan: Mantan terpidana
kasus korupsi Bandara Loa Kulu di Kutai Kartanegara. Vonny divonis 1,5
tahun penjara (Mei 2008);
3. Pius Lustrilanang: Disebut ngotot mendukung perencanaan gedung baru Parlemen.
PPP: 2 orang 1. Ahmad Yani: Mendukung upaya revisi UU KPK yang berpotensi melemahkan kewenangan lembaga tersebut;
2. M Achmad Farial: Disebut oleh JPU menerima uang dalam kasus solar
home system (SHS) dan hal tersebut juga diakui oleh terdakwa Kosasih
Abas.
Hanura: 1 orang 1. Syarifuddin Sudding: Mendukung upaya revisi UU KPK yang berpotensi melemahkan kewenangan lembaga tersebut.
PKB: 1 orang 1.
Abdul Kadir Karding, disebut oleh Yulianis dalam persidangan tipikor
(4/10/2012) turut serta dalam menggiring sejumlah proyek bersama Grup
Permai.
PBB: 1 orang 1. Nazaruddin Sjamsuddin, Terpidana kasus dana taktis KPU dan asuransi.