Sabtu, 29 Juni 2013

Anggota DPR Tak Terima Disebut Tak Antikorupsi





Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkap 36 calon anggota legislatif yang tercantum dalam daftar caleg sementara (DCS) yang dianggap memiliki komitmen rendah dalam memberantas korupsi. Data itu langsung menuai reaksi keras karena nama-nama yang disebut mengaku merasa difitnah.

Politisi Partai Golkar Bambang Soesatyo yang masuk dalam data ICW karena namanya disebut oleh saksi AKBP Thedy Rusmawan dalam persidangan kasus simulator SIM (28/5/2013), menerima uang untuk melancarkan proyek simulator SIM. Bambang dianggap diduga terlibat dalam kasus itu bersama tiga anggota Komisi III lainnya, yakni Aziz Syamsuddin (Golkar), Desmond J Mahesa (Gerindra), dan Herman Hery (PDIP).


Kompas.com/SABRINA ASRIL Anggota DPR asal Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo.
Menurut Bambang, analisa ICW tidak memiliki dasar yang jelas, dan ia mengaku tengah mempersiapkan langkah hukum terkait tudingan tersebut. Selama ini, ia merasa vokal dalam membongkar kasus korupsi. Salah satunya adalah kasus bailout Bank Century. Bambang termasuk sebagai salah satu anggota Tim Pengawas DPR untuk kasus itu.

"Masa saya dibilang diragukan komitmennya. Saya sendiri tengah mempersiapkan langkah hukum atas tudingan tersebut," kata Bambang dalam pernyataan tertulis yang diterima pada Jumat (28/6/2013) petang.

Anggota Komisi III DPR Ahmad Yani juga membantah pernyataan ICW. Wakil Ketua Fraksi PPP ini justru mempertanyakan indikator yang digunakan ICW untuk merilis data tersebut. Nama Ahmad Yani masuk dalam daftar karena mendukung upaya revisi Undang-Undang KPK yang berpotensi melemahkan kewenangan lembaga tersebut.

"Apa indikatornya saya tidak pro pemberantasan korupsi? Menurut saya, ini tuduhan ngawur," ujar Yani.

Tempuh langkah hukum

Sementara itu, Ketua DPP Partai Demokrat Sutan Bhatoegana mengatakan, dirinya merasa difitnah dengan data yang dilansir ICW. Ia akan segera mengadukan ICW ke Bareskrim Polri. Ketua Komisi VII DPR ini menuding ada aktor yang sengaja memperalat ICW untuk menyebarkan data tentang 36 caleg tersebut.

Sutan Bhatoegana masuk dalam daftar 36 yang diragukan komitmen antikorupsinya karena namanya disebut oleh jaksa penuntut umum (JPU) menerima uang dalam kasus Solar Home System (SHS). Kosasih Abas, terdakwa dalam kasus itu membenarkan pernyataan JPU.

Kompas.com/SABRINA ASRIL Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana.
"Siapa yang membayar mereka untuk menyebar fitnah yang sungguh kejam ini? Jadi ini lembaga sudah tidak kredibel lagi, (ICW) Isinya Cuma Waste, asal nyebut," ujarnya.

Ketua Fraksi Hanura Syarifudin Suding akan segera menempuh langkah hukum untuk menjawab pernyataan ICW. Tak mau menunggu lama, ia berencana mengadu ke Bareskrim pada Senin pekan depan. Suding dianggap memiliki komitmen antikorupsi rendah karena mendukung upaya revisi UU KPK yang berpotensi melemahkan kewenangan lembaga tersebut.

"Tudingan itu sudah mengarah pada fitnah dan pembunuhan karakter karena revisi UU KPK tidak dalam konteks melemahkan, tetapi untuk mensinergikan antar institusi penegak hukum," ujarnya.

Berikut daftar lengkap 36 caleg yang dianggap ICW memiliki komitmen rendah terhadap pemberantasan korupsi:

Golkar: 9 orang
1. Aziz Syamsuddin: Disebut oleh Saksi (AKBP Thedy Rusmawan) dalam persidangan kasus simulator (28/5/2013) menerima uang untuk memperlancar proyek simulator SIM;
2. Bambang Soesatyo: Disebut oleh Saksi (AKBP Thedy Rusmawan) dalam persidangan kasus simulator (28/5/2013) menerima uang untuk memperlancar proyek simulator SIM;
3. Idris Laena: Melakukan pelanggaran etika (sedang) dalam kasus permintaan barang atau upeti kepada BUMN;
4. Nurdiman Munir: Mendukung upaya revisi UU KPK yang berpotensi melemahkan kewenangan lembaga tersebut;
5. Setya Novanto: Kesaksian Lukman Abbas di Pengadilan Tipikor Pekanbaru mengaku menyerahkan uang 1.050.000 dollar AS (sekitar Rp 9 miliar) kepada Kahar Muzakir setelah pertemuan dengan Setya Novanto;
6. Kahar Muzakir: Kesaksian Lukman Abbas di Pengadilan Tipikor Pekanbaru mengaku menyerahkan uang 1.050.000 dollar AS (sekitar Rp 9 miliar) kepada Kahar Muzakir;
7. Melchias Marcus Mekeng: Disebut sebagai "Ketua Besar" dalam BBM antara Mindo Rosalina Manulang dan Angelina Sondakh dalam kasus wisma atlet;
8. Priyo Budi Santoso: Nama Priyo Budi S masuk dalam tuntutan JPU atas kasus pengadaan Al Quran dan laboratorium yang menyeret Dendi Prasetya dan Zulkarnain Djabar;
9. Charles Jonas Mesang: Disebut dalam surat dakwaan untuk terdakwa bekas Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Sjafii Ahmad di Pengadilan Tipikor, Senin (29/11/2010), menerima uang dari proyek pengadaan alkes di Kemenkes sebesar Rp 90 juta.  

Demokrat: 10 orang
1. Edhie Baskoro Yudhoyono: Laporan dugaan pencemaran nama baik oleh Ibas kepada Yulianis dinilai oleh LPSK menghambat pemberantasan korupsi;
2. Mirwan Amir: Saksi Mindo Rosalina M dalam persidangan menyebutkan peran yang bersangkutan sebagai "Ketua Besar" yang menerima uang dari proyek wisma atlet;
3. Jhonny Allen Marbun: Disebut oleh Abdul Hadi Jamal (tersangka kasus korupsi pembangunan dermaga dan bandara Indonesia timur) menerima uang Rp 1 miliar dalam proyek yang sama;
4. Achsanul Qosasi; Melakukan pelanggaran etika ringan dalam kasus permintaan barang atau upeti kepada BUMN;
5. Ignatius Mulyono: Membantu pengurusan sertifikat Hambalang atas permintaan Anas Urbaningrum;
6. Muhammad Nasir: Audit BPK menyebut nama Muhammad Nasir termaktub dalam akta kepemilikan PT Anugerah Nusantara;
7. Sutan Bhatoegana: Disebut oleh JPU menerima uang dalam kasus solar home system (SHS) dan hal tersebut juga diakui oleh terdakwa Kosasih Abas;
8. Marzuki Alie: Pernah menyampaikan wacana pembubaran KPK.
9. Max Sopacua: Disebut dalam surat dakwaan untuk terdakwa bekas Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Sjafii Ahmad di Pengadilan Tipikor, Senin (29/11/2010), menerima uang dari proyek pengadaan alkes di Kemenkes sebesar 45 juta;
10. Mahyudin: Disebut oleh saksi Mindo Rosalina M dalam persidangan (16/1/1012) sebagai "Pak Ketua" yang menerima sejumlah uang dari pembahasan wisma atlet.

PDI Perjuangan: 5 orang
1. Herman Hery: Disebut oleh saksi (AKBP Thedy Rusmawan) dalam persidangan kasus simulator (28/5/2013) menerima uang untuk memperlancar proyek simulator SIM;
2. I Wayan Koster: Disebut oleh saksi Lutfi Ardiansyah dalam persidangan tipikor (27/1/2012) menerima uang sebesar Rp 5 miliar dari Grup Permai;
3. Said Abdullah: Disebut oleh Yulianis dalam persidangan tipikor (4/10/2012) turut serta dalam menggiring sejumlah proyek bersama Grup Permai;
4. Olly Dondokambey: Disebut oleh Yulianis dalam persidangan tipikor (4/10/2012) turut serta dalam menggiring sejumlah proyek bersama Grup Permai;
5. Ribka Tjiptaning: Dijatuhi sanksi oleh Badan Kehormatan DPR berupa larangan memimpin rapat panitia khusus atau panitia kerja di DPR terkait kasus ayat tembakau yang hilang dalam UU Kesehatan.

PKS: 4 orang
1. Zulkieflimansyah: Melakukan pelanggaran etika ringan dalam kasus permintaan barang atau upeti kepada BUMN;
2. Adang Darajatun: Tidak bersedia menyampaikan informasi keberadaan istrinya (Nunun Nurbaeti) kepada KPK saat Nunun menjadi buronan kasus traveller cheque;
3. Fahri Hamzah: Mendorong pembubaran KPK;
4. Nasir Djamil: Mendukung upaya revisi UU KPK yang berpotensi melemahkan kewenangan lembaga tersebut.  

Gerindra: 3 orang
1. Desmond J Mahesa: Disebut oleh saksi (AKBP Thedy Rusmawan) dalam persidangan kasus simulator (28/5/2013) menerima uang untuk memperlancar proyek simulator SIM;
2. Vonny Anneke Panambunan: Mantan terpidana kasus korupsi Bandara Loa Kulu di Kutai Kartanegara. Vonny divonis 1,5 tahun penjara (Mei 2008);
3. Pius Lustrilanang: Disebut ngotot mendukung perencanaan gedung baru Parlemen.  

PPP: 2 orang
1. Ahmad Yani: Mendukung upaya revisi UU KPK yang berpotensi melemahkan kewenangan lembaga tersebut;
2. M Achmad Farial: Disebut oleh JPU menerima uang dalam kasus solar home system (SHS) dan hal tersebut juga diakui oleh terdakwa Kosasih Abas.  

Hanura: 1 orang
1. Syarifuddin Sudding: Mendukung upaya revisi UU KPK yang berpotensi melemahkan kewenangan lembaga tersebut.

PKB: 1 orang
1. Abdul Kadir Karding, disebut oleh Yulianis dalam persidangan tipikor (4/10/2012) turut serta dalam menggiring sejumlah proyek bersama Grup Permai. 

PBB: 1 orang
1. Nazaruddin Sjamsuddin, Terpidana kasus dana taktis KPU dan asuransi.