Hak Wajib Pajak
Hak-hak Wajib Pajak yang diatur dalam undang-undang perpajakan adalah sebagai berikut.
- Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pengarahan dari fiskus
Hak ini merupakan konsekuensi logis daru sistem self assessment
yang mewajibkan Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan, dan
membayar pajaknya sendiri. Untuk dapat melaksanakan sistem tersebut
tentu hal dimaksud merupakan prioritas dari seluruh hak Wajib Pajak yang
ada.
2. Hak untuk membetulkan Surat Pemberitahuan (SPT)
Wajib Pajak dapat melakukan pembetulan
SPT apabila terdapat kesalahan atau kekeliruan, dengan syarat belum
melampaui jangka waktu 2 (dua) tahun sesudah berakhirnya masa pajak,
bagian tahun pajak, atau tahun pajak dan fiskus belum melakukan tindakan
pemeriksaan.
3. Hak untuk memperpanjang waktu penyampaian SPT
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan
penundaan penyampaian SPT ke Dirjen Pajak dengan menyampaikan
alasan-alasan secara tertulis sebelum tanggal jatuh tempo.
4. Hak untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan
penundaan atau pengangsuran pembayaran pajak kepada Dirjen Pajak secara
tertulis disertai alasan-alasannya. Penundaan ini tidak menghilangkan
sanksi bunga.
5. Hak memperoleh kembali kelebihan pembayaran pajak
Wajib Pajak yang mempunyai kelebihan
pembayaran pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian atau
restitusi. Setelah melalui proses pemeriksaan akan diterbitkan Surat
Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
6. Hak mengajukan keberatan dan banding
Wajib Pajak yang merasa tidak puas atas
ketetapan pajak yang telah diterbitkan dapat mengajukan keberatan kepada
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di mana WP terdaftar. Jika Wajib
Pajak tidak puas dengan keputusan keberatan Wajib Pajak dapat mengajukan
banding ke Pengadilan Pajak.
Kewajiban Wajib Pajak
Kewajiban Wajib Pajak yang diatur dalam undang-undang perpajakan adalah sebagai berikut.
1. Kewajiban untuk mendaftarkan diri
Pasal 2 Undang-Undang KUP menegaskan
bahwa setiap Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada Direktorat
Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat
kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP). Khusus terhadap pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan
undang-undang PPN, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak (PKP).
2. Kewajiban mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan
Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang KUP
menegaskan bahwa setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan
(SPT) dalam bahasa Indonesia serta menyampaikan ke kantor pajak tempat
Wajib Pajak terdaftar.
3. Kewajiban membayar atau menyetor pajak
Kewajiban membayar atau menyetor pajak
dilakukan di kas negara melalui kantor pos atau bank BUMN/BUMD atau
tempat pembayaran lainnya yang ditetapkan Menteri Keuangan.
4. Kewajiban membuat pembukuan atau pencatatan
Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang
melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di
Indonesia diwajibkan membuat pembukuan (Pasal 28 ayat (1)). Sedangkan
pencatatan dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan
kegiatan usahanya atau pekerjaan bebas yang diperbolehkan menghitung
penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Neto dan Wajib
Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan
bebas.
5. Kewajiban menaati pemeriksaan pajak
Terhadap Wajib Pajak yang diperiksa,
harus menaati ketentuan dalam rangka pemeriksaan pajak, misalnya Wajib
Pajak memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan dan dokumen
lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh; memberi
kesempatan atau memasuki tempat ruangan yang dipandang perlu dan memberi
bantuan guna kelancaran pemeriksaan; serta memberikan keterangan yang
diperlukan oleh pemeriksa pajak.
6. Kewajiban melakukan pemotongan atau pemungutan pajak
Wajib Pajak yang bertindak sebagai
pemberi kerja atau penyelenggara kegiatan wajib memungut pajak atas
pembayaran yang dilakukan dan menyetorkan ke kas negara. Hal ini sesuai
dengan prinsip withholding system.
7. Kewajiban membuat faktur pajak
Setiap Pengusaha Kena Pajak wajib
membuat faktur pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa
Kena Pajak. Faktur Kena Pajak yang dibuat merupakan bukti adanya
pemungutan pajak yang dilakukan oleh PKP.