Hak Wajib Pajak
Hak-hak Wajib Pajak yang diatur dalam undang-undang perpajakan adalah sebagai berikut.
Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pengarahan dari fiskus
Hak ini merupakan konsekuensi logis daru sistem self assessment
yang mewajibkan Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan, dan
membayar pajaknya sendiri. Untuk dapat melaksanakan sistem tersebut
tentu hal dimaksud merupakan prioritas dari seluruh...
Kamis, 26 September 2013
Langganan:
Postingan (Atom)